Polri Sebut Menantu Habib Rizieq Resmi Bebas dari Penjara, Begini Kondisinya
jpnn.com, JAKARTA - Habib Hanif Alatas telah bebas dari penjara karena sudah menuntaskan masa hukuman yang dijalani di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Hanif yang merupakan menantu Habib Rizieq Shihab itu bebas pada Senin (24/1) kemarin.
Hanif sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara terkait perkara kasus tes swab di RS Ummi, Bogor.
Pembebasan ini sesuai dengan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.
Dedi menambahkan Habib Hanif dibebaskan dalam keadaan sehat. Pembebasan disaksikan langsung petugas Rutan Cipinang.
“Pembebasan dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar, dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri,” ujar Dedi.
Diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman kepada Habib Hanif satu tahun penjara.
Hakim menilai bahwa Habib Hanif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.
Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas telah dibebaskan dari penjara pada Senin (24/1) kemarin.
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini