Habib Rizieq dan Hanif Alatas Usai Salat Jumat, Dokter Andi Tatat Minta Senin

Habib Rizieq dan Hanif Alatas Usai Salat Jumat, Dokter Andi Tatat Minta Senin
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab usai salat Jumat, hari ini (15/1).

Habib Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, saat menangani pria asal Petamburan itu.

Penyidik pada hari ini juga akan memeriksa menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, yang juga sudah berstatus tersangka kasus tersebut.

"Untuk Hanif dan Rizieq dijadwalkan (diperiksa) setelah waktu Salat Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Sementara untuk pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat yang semestinya juga dilaksanakan hari ini diundur ke Senin (18/1) karena permintaan dari kuasa hukum Tatat.

"Tadi malam, kuasa hukum dr. Tatat minta pengunduran pemeriksaan ke hari Senin tanggal 18 Januari," tutur Brigjen Rian.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas serta dr. Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus tersebut, usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.

Kasus ini bermula pada 27 November 2020 saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI, Bogor yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.

Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas pada hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News