Habib Shihab Dipindah ke Rutan Bareskrim, Brigjen Andi Sebut 2 Alasan
jpnn.com, JAKARTA - Mulai hari ini, 14 Januari 2021, tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab menjadi penghuni Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Pria asal Petamburan Jakarta Pusat itu sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/1).
Brigjen Andi Rian menjelaskan dua alasan Habib Rizieq dipindahkan ke Rutan Bareskrim.
Alasannya karena Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Selain itu juga alasan untuk memudahkan pemeriksaan.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tuturnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (14/1).
Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq Shihab pada hari ini dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa