Polri segera Undang Eks Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK

Polri segera Undang Eks Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Usai pengumuman tersebut, Kapolri Jenderal Listyo menunjuk Asisten SDM untuk melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hingga kini proses koordinasi masih berjalan.

Begitu pula dengan mekanisme rekrutmennya sedang dirancang. 

Hal itu mengingat ke 57 mantan pegawai KPK ini berasal dari jabatan berbeda-beda, tidak semua penyidik, termasuk harmonisasi aturannya.

Dalam video wawancara Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang dibagikan Divisi Humas Polri pada Jumat (1/10), Argo mengatakan Polri serius  merekrut 57 mantan pegawai KPK, karena kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang dimiliki untuk memperkuat upaya kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Argo juga berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada masyarakat setelah proses koordinasi dan harmonisasi yang dilakukan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada selesai.

Sementara itu, tepat di tanggal 30 September 2021 ini, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.

Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Mabes Polri berencana mengundang 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menindaklanjuti keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut para eks pegawai itu menjadi ASN Polri. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News