Polri Serahkan, Kejaksaan Belum Terima

Berkas Penyidikan Cirus Sinaga dalam Kasus Rentut Gayus

Polri Serahkan, Kejaksaan Belum Terima
Polri Serahkan, Kejaksaan Belum Terima
Sebelumnya, Anton mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah melimpahkan berkas Cirus ke kejaksaaan pada Kamis (21/4) lalu. Penyidik juga sudah menuruti petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas Cirus yang sebelumnya dinyatakan kurang lengkap itu. "Berkas-berkas dikirim agar dinyatakan P-21 dan siap disidangkan," kata Anton.

Sejumlah saksi tambahan juga telah diperiksa Mabes Polri untuk melengkapi berkas tersebut. Yakni tiga jaksa peneliti kasus Gayus Halomoan Tambunan seperti Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri. Selain itu, penyidik juga telah mengonfrontasi Haposan Hutagalung dan Gayus serta mendatangkan ahli bahasa Indonesia.

Cirus ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak Sabtu (16/4) lalu. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan kasus pemalsuan rencana penuntutan terhadap terdakawa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Cirus dijerat Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (aga/agm)


JAKARTA - Berkas perkara tersangka pemalsuan rencana penuntutan Cirus Sinaga ternyata belum diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, Kamis (21/4)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News