Polri Serahkan, Kejaksaan Belum Terima
Berkas Penyidikan Cirus Sinaga dalam Kasus Rentut Gayus
Minggu, 24 April 2011 – 05:54 WIB
JAKARTA - Berkas perkara tersangka pemalsuan rencana penuntutan Cirus Sinaga ternyata belum diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, Kamis (21/4) lalu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam menyatakan berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan untuk diteliti kembali setelah sebelumnya sempat ditolak karena kurang lengkap. Dikonfirmasi terkait belum diterimanya berkas Cirus, Anton Bahrul Alam tidak bisa dihubungi kemarin. Pesan singkat yang dikirimkan kepada mantan Kapolda Jawa Timur itu juga tidak dibalas.
"Saya juga sudah dengar pernyataan dari Mabes Polri bahwa berkas sudah dikirim, tapi sampai sekarang kami belum menerima," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad saat dihubungi kemarin (23/4).
Baca Juga:
Rachmad mengaku sudah mengecek ke Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Namun, tidak ada berkas yang diterima. "Mungkin karena long weekend atau bagaimana, yang jelas kami belum menerima. Senin (25/4) nanti saya periksa lagi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas perkara tersangka pemalsuan rencana penuntutan Cirus Sinaga ternyata belum diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, Kamis (21/4)
BERITA TERKAIT
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan