Polri Serahkan, Kejaksaan Belum Terima

Berkas Penyidikan Cirus Sinaga dalam Kasus Rentut Gayus

Polri Serahkan, Kejaksaan Belum Terima
Polri Serahkan, Kejaksaan Belum Terima
JAKARTA - Berkas perkara tersangka pemalsuan rencana penuntutan Cirus Sinaga ternyata belum diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, Kamis (21/4) lalu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam menyatakan berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan untuk diteliti kembali setelah sebelumnya sempat ditolak karena kurang lengkap.

"Saya juga sudah dengar pernyataan dari Mabes Polri bahwa berkas sudah dikirim, tapi sampai sekarang kami belum menerima," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad saat dihubungi kemarin (23/4).

Rachmad mengaku sudah mengecek ke Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Namun, tidak ada berkas yang diterima. "Mungkin karena long weekend atau bagaimana, yang jelas kami belum menerima. Senin (25/4) nanti saya periksa lagi," katanya.

Dikonfirmasi terkait belum diterimanya berkas Cirus, Anton Bahrul Alam tidak bisa dihubungi kemarin. Pesan singkat yang dikirimkan kepada mantan Kapolda Jawa Timur itu juga tidak dibalas.

JAKARTA - Berkas perkara tersangka pemalsuan rencana penuntutan Cirus Sinaga ternyata belum diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, Kamis (21/4)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News