Polri Sudah Ancang-ancang, Tinggal Tunggu Perintah Tarik Obat Sirop Berbahaya dari Pasar
Jumat, 21 Oktober 2022 – 14:47 WIB

Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah untuk menarik obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejauh ini, Polri sudah memberikan arahan kepada jajaran di daerah mengenai peredaran obat sirop berbahan kimia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online