Polri Sudah Periksa 128 Saksi, Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Belum Juga Terungkap

Polri Sudah Periksa 128 Saksi, Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Belum Juga Terungkap
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

Namun, hingga kini, penyebab kebakaran itu masih bekum bisa dipastikan.

“Hingg saat ini penyidik sudah memeriksa 128 saksi. Saksi itu dari cleaning service, office boy, ada dari karyawan atau pegawai Kejaksaan,” ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9).

Menurut Argo, dari pemeriksaan itu penyidik belum bisa menyimpulkan apa yang menyebabkan kebakaran terjadi.

Pasalnya, penyidik masih menunggu hasil analisis sampel oleh tim Laboraturium Forensik Polri. Labfor juga menganalisis rekaman CCTV yang masih bisa terbaca.

Argo pun membantah ditemukannya bahan peledak dari tempat kejadian perkara. "Tidak ada bahan peledak. Ada arang, ada kabel," tutur mantan Kapolres Nunukan ini.

Pihaknya pun meminta publik untuk bersabar menunggu kinerja penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya ini.

Argo memastikan bahwa Polri bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Penyidik Bareskrim Polri masih mengusut penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung Kejagung. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa di kasus tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News