Polri Tak Tahu Sisa Aset Century di LN
Selasa, 29 Desember 2009 – 17:17 WIB
Polri menyarankan, kekuatan hukum tetap itu dapat diperoleh jika Kejaksaan mengajukan perkara itu ke Pengadilan. Nantinya pengadilan dapat menyidangkan tanpa harus menghadirkan kedua terdakwa (in absensia). ''Jadi upaya hukum yang bisa dilakukan melakukan pengadilan in absensia,'' terangnya.
Baca Juga:
Saat masih menjabat Kabareskrim, Komjen (pol) Susno Duaji telah menjelaskan secara terbuka keberhasilannya mengendus aset para bankir bermasalah itu. Saat itu Susno menyebut, aset berupa uang tunai, aset tak bergerak dan surat berharga itu berada di sejumlah negara.(zul/jpnn)
JAKARTA—Tim interdep yang diterjunkan memburu aset para bankir Bank Century ke luar legeri (LN), dikabarkan telah kembali dari tugasnya. Namun
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini