Polri Terbitkan Red Notice Untuk Tersangka Kasus Kondensat

Polri Terbitkan Red Notice Untuk Tersangka Kasus Kondensat
Iluistrasi: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara, dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.(Antara/jpnn)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Polri masih terus memburu tersangka kasus kondensat, Honggo Wendratno yang masih buron hingga saat ini.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News