Polri Terima Dana Hibah Rp 130 Miliar Dari Pemprov DKI

Dia menambahkan, Polri juga menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, pada 2016, TNI Polri menerima dana hibah Rp 130 miliar dari Pemprov DKI.
Dari jumlah itu, dana hibah untuk Polda Metro Jaya mencapai Rp 41 miliar.
Neta mengatakan, seharusnya Polri menjelaskan pertanggungjawaban dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta tersebut.
"Bagaimana pertanggungjawaban dana hibah itu, Polri belum pernah menjelaskannya," ujar Neta.
Di sisi lain, Neta mengungkapkan, kasus Sylviana maupun dugaan penodaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi yurisprudensi bagi Surat Edaran Kapolri nomor: SE/7/VI/2014.
Karenanya, kata dia, penundaan pemeriksaan calon kepala daerah menjelang pilkada tidak berlaku lagi.
Polri, polda, dan polres harus segera menangani semua pengaduan yang menyangkut calon kepala daerah.
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah Bareskrim Polri memeriksa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni dalam dugaan korupsi dana
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri