Polri Terima Surat Protes Perkara Penggelapan Dana Apartemen T Plaza

Polri Terima Surat Protes Perkara Penggelapan Dana Apartemen T Plaza
Ilustrasi Polri. Foto: dok.JPNN.com

"Bukti yang dijadikan dasar laporan tindak pidana penggelapan merupakan dana PT CBM sendiri, maka pelapor keliru melaporkan dengan menganggap bahwa dana yang ada dalam rekening BCA 0288888887 adalah miliknya," imbuh Rinto.

"Padahal dana tersebut merupakan dana milik PT CBM yang berasal dari hasil penjualan atau pemanfaatan unit apartemen pada tower A dan C," tukas Rinto. (dil/jpnn)

Pihak kuasa hukum Direktur PT Catur Bangun Mandiri (CBM) Indratno Suryadi Pribadi menyampaikan surat protes kepada Polri


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News