Polri Tetap Beri Bantuan Hukum untuk Djoko
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian tetap memberikan bantuan hukum terhadap bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi Simulator SIM dan pencucian uang.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjend Polisi Ronny Franky Sompie mengungkapkan, sejak awal Polri melalui Divisi Hukum sudah memberikan bantuan kepada Djoko. "Sejak awal hingga saat ini Divisi Hukum memberikan bantuan hukum beliau," kata Ronny di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/12).
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 32 miliar subsidair lima tahun penjara.
Vonis banding ini lebih berat daripada vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun, putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, Polri belum memecat Djoko.
Menurut Ronny, sebelum putusan berkekuatan hukum tetap maka hak-hak Djoko sebagai Anggota Polri tetap diberikan. "Hak-haknya sebagai Anggota Polri sampai saat ini masih diberikan. Putusan itu harus berkekuatan hukum tetap dulu," pungkas jenderal bintang dua ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian tetap memberikan bantuan hukum terhadap bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Rayakan Kelulusan, Belasan Siswa SMA Coret Seragam dengan Corak Bintang Kejora
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan