Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Oknum TNI

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Oknum TNI
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri bersikap tegas terhadap ulah oknum anggota Brimob yang menganiaya dua anggota Kodam Jaya hingga tewas di sebuah tempat biliar di Bogor, Jawa Barat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan dari delapan orang yang ditangkap, tiga di antaranya telah dijadikan tersangka.

“Saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka terhadap insiden itu,” kata dia kepada wartawan, Minggu (10/6).

Iqbal menambahkan Polri turut berduka dan mendoakan almarhum agar diterima di sisi Allah. Ia juga berdoa agar keluarga yang ditinggal diberi ketabahan.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, Polri sangat menyesalkan insiden tersebut, apalagi saat ini Polri dan TNI sedang bergandengan dalam melaksanakan tugas negara.

“Sekarang seluruh anggota Bhayangkara Polri dan prajurit TNI tersebar pada jalur mudik dan pengamanan permukiman masyarakat, sentra ekonomi untuk memastikan masyarakat dapat mudik aman, nyaman dan lancar,” terang dia.

Sementara untuk tiga oknum Brimob yang menjadi tersangka, semuanya dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat. “Saat ini tersangka sudah ditahan,” tegas dia.

Sebelumnya, dua prajurit TNI Kodam Jaya ditusuk ketika bermain biliar di Al Diablo di Jalan Raya Bogor kilometer 30, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/6).

Polri bersikap tegas terhadap ulah oknum anggota Brimob yang menganiaya dua anggota Kodam Jaya di sebuah tempat biliar di Bogor, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News