Polri Tunda Sidang Etik Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Polri Tunda Sidang Etik Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN

Ketujuh orang tersangka ini terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak, dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

Dedi mengatakan Divisi Propam Polri fokus sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, tidak termasuk Ferdy Sambo karena sudah disidang etik. Sidang dilakukan secara paralel, dimulai sejak Kamis (1/9) disidang etik Kompol Chuck Putranto.

Sidang etik kembali digelar Jumat (2/9) dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Polri menunda sidang kode etik terhadap tersangka kasus menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News