Polri Ungkap 18 Kasus Minyak Goreng di 9 Provinsi, Modusnya Rata-Rata Tak Sesuai HET

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menindak 18 kasus dugaan penyelewengan minyak goreng di sembilan provinsi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penindakan belasan kasus itu hasil kerja sama antara Bareskrim dengan Ditreskrimsus Polda Jajaran.
"Telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," kata Gatot di Mabes Polri, Rabu (20/4).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan penindakan dilakukan di Polda Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah.
Gatot mengatakan kasus di Polda Sumatera Selatan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual.
Kemudian, di Polda Kalteng ada lima kasus dengan motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar.
"Menjual atau menawarkan produksi minyak goreng tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning," ujar Gatot.
Lalu, kasus di Polda Jatim dengan motif penimbunan minyak goreng curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET).
Polri telah menindak 18 kasus dugaan penyelewengan minyak goreng di sembilan provinsi
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara