Polri Ungkap 18 Kasus Minyak Goreng di 9 Provinsi, Modusnya Rata-Rata Tak Sesuai HET

Kemudian, Polda Banten menangani tiga kasus yaitu pelaku usaha yang sengaja menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi.
"Polda Jabar menangani tiga kasus yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader. Bila sudah terkumpul dijual ke luar daerah, kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek tertentu," kata Gatot.
Selanjutnya, Polda Bengkulu menangani dua kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi.
Adapun Polda Sulsel menangani kasus menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi.
"Polda Kalimantan Selatan menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi," ujar Gatot.
Terakhir, Polda Sulawesi Tengah ditemukan kasus menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polri telah menindak 18 kasus dugaan penyelewengan minyak goreng di sembilan provinsi
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara