Polri Ungkap Peran Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz, Oh Ternyata

Adapun penyidik telah memeriksa Rudiyanto Pei sebagai saksi pada 16 Maret.
Kemudian, yang bersangkutan diperiksa lagi untuk kedua kalinya pada 6 April 2022 guna penetapan tersangka.
"RP diketahui menerima aliran dana dari Saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar," ucap Ramadhan.
Tidak hanya itu, Rudiyanto Pei juga berperan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Saudara RP," kata Ramadhan.
Vanessa Khong bersama ayahnya, dan adik Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, terkait bantahan yang disampaikan Vanessa Khong tentang aliran dana Indra Kenz yang diterimanya, Ramadhan menyebutkan sanggahan atau pengakuan tersebut merupakan hak dari pada tersangka.
"Itu adalah hak dari tersangka, tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses untuk penegakan hukum," tutur Ramadhan.
Polri membongkar keterlibatan Vanessa Khong, pacar Indra Kenz, dalam perkara tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi Binomo.
- Arya Saloka Turunkan Berat Badan demi Peran di Sayap-sayap Patah 2: Olivia
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH