Polri Waspadai WNI yang Berkunjung ke Turki
jpnn.com, JAKARTA - Polri bakal mendata seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Turki. Hal itu adalah salah satu langkah antisipasi pemerintah terhadap aksi terorisme.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, pengecekan itu dilakukan setelah Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR.
Pemeriksaan yang dimaksud adalah pendataan secara intensif. Misalnya, ke Turki dalam rangka apa, melakukan apa saja dan tinggal di mana.
"Sudah ada yang kembali dari Turki, itu langsung didata," kata dia di Mabes Polri, Senin (28/5).
Jenderal bintang satu ini mengatakan, dengan disahkannya UU Antiterorisme, Polri bisa melakukan upaya paksa untuk mendata WNI yang pulang dari luar negeri.
Ketika disinggung soal penangkapan terduga teroris, Polri baru akan melakukannya kalau sudah memiliki bukti yang cukup.
"Kalau bukti sudah jelas, kami lakukan upaya proses hukum. BNPT ada tugasnya, Polri juga ada tugasnya, TNI juga," kata Iqbal.
Nantinya, ketiga lembaga itu akan berbagi tugas siapa yang berada di garda terdepan dalam melakukan pemberantasan.
Polri bakal mendata seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Turki. Hal itu adalah salah satu langkah antisipasi terhadap aksi terorisme
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Hadir di Jakarta, Turkish University Fair 2025 Diminati Pelajar dan Masyarakat
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH