Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Ditahan Polda Jatim
Senin, 10 Juni 2024 – 15:00 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto saat menjelaskan perkembangan Polwan bakar suami di Mapolda setempat, Senin (10/6/2024). ANTARA/HO-Abed
Tersangka Briptu FN dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polwan Briptu FN yang membakar suaminya yang juga seorang polisi Briptu RDW hingga korban tewas di Mojokerto ditahan Polda Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu