Ponsel Black Market Bakal Diblokir
Senin, 08 Juli 2019 – 11:05 WIB
Sebab, aturan validasi IMEI itu lebih efektif mengeliminasi ponsel ilegal jika dibandingkan dengan pengendalian fisik oleh Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.
Kebijakan tersebut memang menghasilkan konsekuensi, yaitu masyarakat tak bisa lagi membeli ponsel dari luar negeri.
Hal itu sudah pasti lantaran IMEI-nya tak terdaftar di Kementerian Perindustrian. Bukan hanya itu, transaksi jual beli ponsel bekas juga semakin riskan.
Sebab, tidak semua masyarakat bisa dengan mudah mengecek nomor IMEI yang terdaftar di kementerian.
Teknis seperti di atas yang disebut pihak Kemenperin masih dibahas dan difinalisasi. Kabarnya, pemerintah juga akan memberikan jeda bagi masyarakat untuk masa sosialisasi. (agf/c19/oki)
Pemilik ponsel ilegal alias black market (BM) atau membeli di luar negeri kini harus berhati-hati.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Ungkap Penyebab Menumpuknya Kontainer di 2 Pelabuhan Besar Ini
- Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Ini Motif Pelaku Pembunuhan Penjual Ponsel, Tak Ada yang Menyangka
- Kemenperin Tetapkan Pabrik PT Semen Gresik di Rembang sebagai Objek Vital Nasional
- Kemenperin Dukung Modifikator Lokal Go To International