Ponsel Black Market Bakal Diblokir
jpnn.com, JAKARTA - Pemilik ponsel ilegal alias black market (BM) atau membeli di luar negeri kini harus berhati-hati.
Apabila aturan tentang validasi database nomor identitas asli atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) rampung, ponsel BM yang dibeli setelah itu tak akan bisa beroperasi.
Peraturan yang tengah difinalisasi Kemenperin bersama Kemenkominfo dan Kemendag tersebut ditargetkan rampung pada 17 Agustus 2019.
BACA JUGA: Hambatan Utama Industri Alas Kaki
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menyampaikan bahwa sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
Karena itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
Langkah utama dalam mengidentifikasi ponsel ilegal itu adalah mencocokkan IMEI yang terdaftar resmi di database Kementerian Perindustrian.
’’Jika tak masuk dalam daftar, ponsel tak bisa digunakan,’’ katanya.
Pemilik ponsel ilegal alias black market (BM) atau membeli di luar negeri kini harus berhati-hati.
- Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Ini Motif Pelaku Pembunuhan Penjual Ponsel, Tak Ada yang Menyangka
- Kemenperin Tetapkan Pabrik PT Semen Gresik di Rembang sebagai Objek Vital Nasional
- Kemenperin Dukung Modifikator Lokal Go To International
- Bermodal Viral di Medsos, Good Ponsel Ekspansi Bisnis ke Luar Pulau