Poros Maritim Dunia tak Cukup Hanya Tol Laut
Senin, 06 April 2015 – 12:35 WIB
Gunawan mengatakan demikian, karena meski sejumlah undang-undang telah mengatur upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, tapi kurang komprehensif, tidak integral dan tidak ada kebijakan khusus dalam melindungi kekhasan nelayan.
"DPR dan Pemerintah dalam membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus terlebih dahulu menginventarisir apa saja hak-hak nelayan dan masyarakat pedesaan pesisir yang telah diakui sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tidak cukup hanya melahirkan kebijakan tol laut, pelabuhan dan perikanan untuk merealisasikan visi poros maritim dunia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
- Menko Airlangga Sampaikan 3 Isu Penting Saat Berbicara di OECD
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif