Posisi Wadirut BNI Masih Menunggu Restu OJK
Kamis, 18 Juni 2020 – 10:40 WIB
"Untuk bank BUMN biasanya sudah diumumkan ke publik sebelum fit n proper. Jadi yang bersangkutan sudah diangkat sebagai direksi sesuai keputusan RUPS, tetapi belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai direksi karena belum disetujui oleh OJK," tandasnya.(chi/jpnn)
Jika calon direksi tersebut telah diputuskan dalam RUPS dan telah lolos menjalani proses fit and proper test yang digelar OJK, maka calon direksi tersebut bisa diumumkan ke publik.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Catatkan Kinerja Positif di Semester I 2024, BNI Dipuji Anggota Komisi XI DPR
- KPK Sinyalir BI dan OJK Menyunat Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor Bunga Anggrek ke Amerika Serikat, Sebegini Jumlahnya
- Sstt, KPK Proses Kasus Korupsi di CSR BI dan OJK, Ada Anggota DPR Tersangka?
- BNI Menargetkan Kantor Perwakilan Sidney Bisa Beroperasi jadi Kancab di Tahun Depan
- Bank bjb Tetapkan Susunan Komisaris Baru Pada RUPS Luar Biasa Tahun 2024