Posisi Wadirut BNI Masih Menunggu Restu OJK
Kamis, 18 Juni 2020 – 10:40 WIB

Ilustrasi BNI. Foto: JPNN
"Untuk bank BUMN biasanya sudah diumumkan ke publik sebelum fit n proper. Jadi yang bersangkutan sudah diangkat sebagai direksi sesuai keputusan RUPS, tetapi belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai direksi karena belum disetujui oleh OJK," tandasnya.(chi/jpnn)
Jika calon direksi tersebut telah diputuskan dalam RUPS dan telah lolos menjalani proses fit and proper test yang digelar OJK, maka calon direksi tersebut bisa diumumkan ke publik.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Kuartal I-2025, Pertumbuhan Kredit dan Tabungan BNI Naik 10%
- 500 Pelari Turut Perkenalkan Program Undian Rejeki wondr BNI Saat CFD
- Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi di Indonesia, BNI Gandeng IKA ITS
- Pengusaha HM Hoosnaini Iskandar Pilih BNI Sebagai Mitra Bisnis, Begini Alasannya