Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
Selasa, 16 April 2024 – 15:14 WIB
"Jadi, kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," pungkas Anwar Sanusi.(mcr8/jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha