Potensi Pajak STNK Menunggak pada 2022 Capai Rp 120 Triliun

Potensi Pajak STNK Menunggak pada 2022 Capai Rp 120 Triliun
FGD implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta pada Rabu (25/1). Foto: Dok Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono buka-bukaan soal data potensi pajak dari STNK yang menunggak selama 2022 yang cukup fantastis.

Hal itu diungkapkan Rivan dalam FGD implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta pada Rabu (25/1).

Rivan menuturkan tingkat kepatuhan masyarakat sampai Desember 2022 sebesar 56,24 persen.

"Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 120 triliun,” ujar Rivan.

Menurutnya, sejak beberapa bulan lalu pemerintah daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua.

Rivan mengatakan dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen.

“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun," ujarnya.

Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono buka-bukaan soal data potensi pajak dari STNK yang menunggak selama 2022 mencapai Rp 120 Triliun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News