Potensi Pajak STNK Menunggak pada 2022 Capai Rp 120 Triliun

Potensi Pajak STNK Menunggak pada 2022 Capai Rp 120 Triliun
FGD implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta pada Rabu (25/1). Foto: Dok Jasa Raharja

“Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” ujarnya.

Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan akan concern dalam memaksimalkan validasi data pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.

“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ujar Firman.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Menurutnya, dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ akan makin meningkat.

Selain itu, lanjut Agus, melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono buka-bukaan soal data potensi pajak dari STNK yang menunggak selama 2022 mencapai Rp 120 Triliun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News