Potongan Dana Proyek Sudah Tradisi di Pemda DKI

Potongan Dana Proyek Sudah Tradisi di Pemda DKI
Potongan Dana Proyek Sudah Tradisi di Pemda DKI
JAKARTA - Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI yang diganjar hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti korupsi proyek iklan di DKI, menyebutkan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebiasaan yang sudah lama ada di instansinya. Journal mengaku bukan sebagai pencetus ide dalam perkara ini.

"Saya orang luar, baru jadi Kepala Biro Hukum Juli 2006. Saya belum tahu aturan main di situ," katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (22/11). Dalam kasus ini, Journal terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007 saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum.

Journal memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Biro Hukum. Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum.

Tak hanya itu, dia pun diduga mencairkan anggaran honorarium transport dan makan tenaga ahli dengan tidak sesuai prosedur. Akibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp13,2 miliar lebih.

JAKARTA - Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI yang diganjar hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News