Potongan Kaki Korban Mutilasi Ditemukan di Aliran Sungai Cimanceuri
Senin, 20 Maret 2023 – 00:42 WIB
"Kami juga mendapat laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa, dan sudah ditemukan," paparnya.
Kini, DA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. (antara/jpnn)
Polisi menemukan potongan kaki korban mutilasi di aliran Sungai Cimanceuri, Tangerang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Gawat, 4 Narapidana Melarikan Diri, Salah Satunya Napi Kasus Mutilasi
- Pelaku Mutilasi di Semarang Terancam Mati di Penjara