Potongan UKT Dibatalkan, Menag Fachrul Minta Maaf

Potongan UKT Dibatalkan, Menag Fachrul Minta Maaf
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi langsung menanggpi polemik yang terjadi akibat pembatalan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) oleh Ditjen Pendidikan Islam.

Menurut Menag, pembatalan tersebut karena ada kebutuhan anggaran yang besar untuk penanganan COVID-19.

Dia menjelaskan inisiatif memotong UKT mahasiswa PTKIN adalah wujud niat baik Kemenag untuk mengurangi beban pembayaran mahasiswa. Pihaknya sudah menyiapkan skema untuk menutup kekurangan pemasukan PTKIN jika UKT dipotong dengan menyisihkan anggaran bidang pendidikan. Namun, pemerintah ternyata membutuhkan dana besar untuk mengatasi COVID-19 sehingga dilakukan efisiensi anggaran Kementerian Agama hingga Rp 2,6 triliun.

“Ada keputusan Kemenkeu bahwa dana kami dipotong untuk mengatasi COVID-19 sebesar Rp 2,6 T. Angka itu buat Kemenag besar sekali karena semua sudah ada programnya masing-masing. Begitu dipotong Rp 2,6 triliun, maka kami tidak bisa bergerak apa-apa lagi untuk membantu mengatasi kekurangan pendapatan pada lembaga pendidikan Islam (jika UKT mahasiswa dipotong),” jelas Menteri Fachrul di laman kemenag, Rabu (29/4). 

Meski demikian, Menag menegaskan, Kementerian Keuangan juga tidak bisa dipersalahkan terkait adanya pemotongan anggaran tersebut. Sebab, saat ini pemerintah memang membutuhkan anggaran yang besar untuk mengatasi COVID-19, salah satunya untuk jaring pengaman sosial dan membantu masyarakat miskin. 

“Pemerintah butuh dana untuk mendukung hal itu dan diambil dari beberapa Kementerian, termasuk Kemenag kebagian.Rp 2,6 triliun sehingga kami membatalkan rencana itu (memotong UKT mahasiswa PTKIN),” tutur Menag.

"Mohon maaf, kami akan mencoba memikirkan lagi tentang masalah ini. Percayalah kami sangat peduli tentang ini," sambungnya.(esy/jpnn)

Menag Fachrul Razi langsung menanggpi polemik yang terjadi akibat pembatalan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa PTKIN oleh Ditjen Pendidikan Islam.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News