PP 117/2021 Berlaku, tetapi Sejumlah SPBU di Jaksel tidak Menjual Premium, Kok?

PP 117/2021 Berlaku, tetapi Sejumlah SPBU di Jaksel tidak Menjual Premium, Kok?
Sejumlah SPBU di Jakarta Selatan tidak menjual BBM berjenis Premium.Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite batal dihapus pada 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Sebelum diubah, pemerintah menetapkan premium didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Pemerintah memastikan bahwa distribusi premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Namun, berdasarkan pemantauan JPNN.com di sejumlah SPBU Pertamina, di Jakarta Selatan sudah tidak menyediakan premium.

Salah satunya adalah SPBU Pertamina Gandaria dan Radio Dalam. Kedua SPBU itu menyediakan BBM berjenis pertamax, pertalite, pertamax turbo, dexlite, dan pertamina dex.

"Premium memang sudah tidak ada, sudah lama," ujar salah satu petugas, Rio, Selasa (4/1).

Terkait Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Communication Marketing Operation Region Jakarta dan Jawa Barat PT Pertamina (Persero) Eko Kristiawan mengatakan bahwa terkait distribusi akan menunggu penugasan resminya dari pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite batal dihapus pada 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News