PP 31 Tahun 2019: Kulkas Tidak Wajib Bersertifikat Halal
Sementara terkait jasa, perinciannya tidak terlalu banyak. Kegiatan jasa yang wajib memiliki label halal adalah layanan usaha penyembelihan hewan, sampai pengolahan, penyimpanan, pendistribusian, penyajian, penjualannya.
Pada kesempatan ini, Lukman juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam proses jaminan produk halal. Diantaranya adalah kebutuhan personel auditor halal. Selain itu dia mengatakan nantinya pengajuan label halal di BPJPH dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Halal (SI-Halal).
Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.
BACA JUGA: Massa Pimpinan Lukman Said Siap Adang Aksi People Power 22 Mei
Dia diantaranya merespons rencana BPJPH Kemenag yang bakal mengeluarkan logo halal Indonesia yang baru. Lukmanul berharap logo halal yang dipakai tetap melanjutkan logo halal LPPOM MUI yang beredar selama ini. "Demi kesinambungan," tandasnya. (wan)
Menag Lukman Hakim mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang jaminan produk halal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi
- Dukung Sertifikasi Halal, BNSP Apresiasi MoU LSP PPHI dengan THIDA Taiwan
- Jangan Khawatir Makan Sushi dan Jajanan Khas Jepang di AEON, Semua Sudah Tersertifikasi Halal
- Kewajiban Sertifikasi Halal jangan Memberatkan Pelaku UMKM
- Kemendagri Mengakselerasi Sertifikasi Halal UMKM dengan APBD
- Selama Tahun 2023 LPPOM MUI Gaet 18.701 Perusahaan