PP 31 Tahun 2019: Kulkas Tidak Wajib Bersertifikat Halal

PP 31 Tahun 2019: Kulkas Tidak Wajib Bersertifikat Halal
Menteri Agama, Lukman Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara terkait jasa, perinciannya tidak terlalu banyak. Kegiatan jasa yang wajib memiliki label halal adalah layanan usaha penyembelihan hewan, sampai pengolahan, penyimpanan, pendistribusian, penyajian, penjualannya.

Pada kesempatan ini, Lukman juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam proses jaminan produk halal. Diantaranya adalah kebutuhan personel auditor halal. Selain itu dia mengatakan nantinya pengajuan label halal di BPJPH dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Halal (SI-Halal).

Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.

BACA JUGA: Massa Pimpinan Lukman Said Siap Adang Aksi People Power 22 Mei

Dia diantaranya merespons rencana BPJPH Kemenag yang bakal mengeluarkan logo halal Indonesia yang baru. Lukmanul berharap logo halal yang dipakai tetap melanjutkan logo halal LPPOM MUI yang beredar selama ini. "Demi kesinambungan," tandasnya. (wan)


Menag Lukman Hakim mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang jaminan produk halal.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News