PP 31 Tahun 2019: Peran MUI di Penerbitan Sertifikat Halal Tetap Sentral
Jumat, 17 Mei 2019 – 13:06 WIB
Kewenangan BPJPH, menurut Lukman, salah satunya adalah registrasi produk untuk memperoleh sertifikat halal. Mulai 17 Oktober nanti, BPJPH punya kewenangan untuk action.
BACA JUGA: Lisman Hasibuan: Kita Semua Bersaudara, Pilpres 2019 Sudah Selesai
"Jadi intinya dalam implementasi JPH ini, MUI memegang posisi sentral," tandas Lukman. (esy/jpnn)
Dalam ketentuan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang jaminan produk halal, peran MUI dalam proses sertifikasi halal tetap sentral.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- BPJPH-Ditjen PKH Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan
- Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi Para UMKM
- BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi
- Dukung Sertifikasi Halal, BNSP Apresiasi MoU LSP PPHI dengan THIDA Taiwan
- Jangan Khawatir Makan Sushi dan Jajanan Khas Jepang di AEON, Semua Sudah Tersertifikasi Halal
- Kewajiban Sertifikasi Halal jangan Memberatkan Pelaku UMKM