PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Tukin, Pelanggaran Izin Perceraian
Sabtu, 18 September 2021 – 18:47 WIB
Tiga hari kerja sanksinya teguran lisan
Empat sampai enam hari kerja, teguran tertulis
Tujuh sampai 10 hari kerja, pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kategori Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja Hukuman Disiplin Sedang:
11 sampai 13 hari kerja, sanksinya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan.
14 sampaj 16 hari kerja, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan.
17 sampai 20 hari kerja, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
Kategori Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja Hukuman Disiplin Berat:
Berikut ini isi PP terbaru tentang disiplin PNS yakni PP Nomor 94 tahun 2021, memuat sanksi pemotongan tunjangan kinerja atau tukin.
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget