PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Tukin, Pelanggaran Izin Perceraian

PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Tukin, Pelanggaran Izin Perceraian
PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau 

3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan. 

b. Jenis Hukuman Disiplin berat:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; 

2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; 

3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

5. Perubahan mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yaitu:

Kategori Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja Hukuman Disiplin Ringan:

Berikut ini isi PP terbaru tentang disiplin PNS yakni PP Nomor 94 tahun 2021, memuat sanksi pemotongan tunjangan kinerja atau tukin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News