PP Gambut Lindungi Rakyat Indonesia dari Bencana Karhutla

PP Gambut Lindungi Rakyat Indonesia dari Bencana Karhutla
Anggota Manggala Agni KLHK berjibaku memadamkan titik api. Sebagian besar bencana kebakaran hutan dan lahan yang merugikan rakyat Indonesia, terjadi di kawasan gambut yang mudah terbakar. Foto: Humas KLHK

''KLHK telah menempuh proses diskusi dan konsultasi dengan para pihak relevan dalam memperkuat substansi dalam PermenLHK ini. Semangatnya adalah, perlindungan nyata bagi Ekosistem Gambut,'' pungkas Bambang.

Dalam rangka implementasi kebijakan perlindungan Ekosistem Gambut, KLHK terus melakukan monitoring dan evaluasi secara reguler. Hingga Agustus 2017, sebanyak 44 HGU perkebunan sawit telah menyerahkan rencana pemulihan fungsi ekosistem gambut kepada KLHK. Gambaran umum dari 44 HGU perkebunan tersebut, yang seluruhnya merupakan konsesi sawit dan tersebar di 10 provinsi dengan luas total mencapai lebih dari 320.000 hektar.

Sekitar 59% dari luas tersebut, lebih dari 120.000 hektar merupakan FLEG, dan sisanya lebih dari 70.000 hektar berada di areal Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG).

Dari total 44 HGU perkebunan tersebut, 39 HGU berada di 7 provinsi prioritas restorasi gambut, dengan luas HGU mencapai lebih dari 290.000 hektar.

Seluas 60% dari luasan tersebut, lebih dari 100.000 hektar berada di areal FLEG dan 64.480 hektar tersebar di areal FBEG. Rencana pemulihan dari perusahaan-perusahaan tersebut selanjutnya diperiksa tingkat kesesuaian substansinya, terutama dari aspek legal.

''Tidak ada yang perlu ditakutkan dengan perbaikan tata kelola gambut. Pemerintah terus berupaya memberikan berbagai solusi yang optimal. Intinya, perbaikan tata kelola gambut dan bisnis harus terus berjalan pada tataran yang optimal, bukan maksimal," kata Bambang.

Bambang juga menekankan bahwa KLHK akan terus melakukan asistensi, monitoring dan penilaian terhadap implementasi land swap, hingga dicapai tingkat keberhasilan dalam pengelolaan ekosistem gambut dan keberlangsungan usaha HTI.

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo. Nomor 57 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, KLHK menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor. P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017, tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, pada tanggal 4 Juli 2017.

Berkenaan dengan upaya perlindungan ekosistem gambut, terdapat tiga unsur penting dalam tahap pengendalian, yaitu pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News