Kerja Nyata Lindungi Gambut Untuk Cegah Karhutla

Kerja Nyata Lindungi Gambut Untuk Cegah Karhutla
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan penghargaan pada pejuang lingkungan di peringatan puncak Hari Lingkungan Hidup Tahun 2017. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Dengan luas hutan dan lahan yang didominasi gambut, Indonesia selama lebih dari dua dekade selalu mengalami bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Salah satu momen terparah terjadi pada tahun 2015. Kala itu, Karhutla membawa kerugian yang sangat besar pada masyarakat.

Baru di era pemerintahan Jokowi, bencana Karhutla dapat ditangani secara serius. Terbukti, setelah hampir dua dekade langganan bencana asap sebagai dampak Karhutla, bahkan sempat terjadi parah tahun 2015, pemerintah segera berbenah dan melakukan kerja nyata. Hasilnya tahun 2016 Indonesia berhasil menangani bencana menahun tersebut.

Tidak ingin bencana Karhutla terus berulang, Pemerintahan Joko Widodo terus membuat terobosan melahirkan regulasi tata kelola gambut. Tujuannya untuk melindungi segenap rakyat Indonesia, juga sebagai bukti kehadiran negara sebagaimana menjadi amanat dari Nawacita.

Karena gambut merupakan ekosistem yang sangat rentan, pemerintah memandang harus dilakukan upaya-upaya yang intensif dalam perlindungan dan pengelolaannya. Karena itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dinilai perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

“Perlindungan dan pemulihan fungsi ekologis kubah gambut adalah kepentingan kita bersama, dan harus menjadi kerja kita bersama,” tegas Presiden Jokowi.

Sebagai tindaklanjutnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya telah menandatangani empat Peraturan Menteri dan dua Keputusan Menteri sebagai bagian penting dari pelaksanaan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Salah satu momen terparah terjadi pada tahun 2015. Kala itu, Karhutla membawa kerugian yang sangat besar pada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News