Kerja Nyata Lindungi Gambut Untuk Cegah Karhutla

Kerja Nyata Lindungi Gambut Untuk Cegah Karhutla
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan penghargaan pada pejuang lingkungan di peringatan puncak Hari Lingkungan Hidup Tahun 2017. Foto: Humas KLHK

Keempat Peraturan Menteri tersebut adalah Peraturan Menteri LHK (PermenLHK) tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, dan PermenLHK tentang Perubahan P.12/2015 tentang Pembangunan HTI.

Sedangkan dua Keputusan Menteri tersebut adalah Keputusan Menteri LHK (KepmenLHK) tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan KepmenLHK tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut.

Diterbitkannya empat PermenLHK dan dua KepmenLHK ini menunjukkan konsistensi Pemerintah dalam rangka melakukan upaya-upaya intensif dalam perlindungan dan pengelolaan gambut, guna menghindari berulangnya terjadi kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 yang telah menyebabkan kerugian nyata bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia.

"Ibu Menteri Dr Siti Nurbaya telah menandatangani empat PermenLHK dan dua KepmenLHK baru sebagai bagian penting dari pelaksanaan PP 57/2016, sebagai acuan dan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan gambut. Inti dari aturan-aturan baru ini adalah perlindungan Ekosistem Gambut," jelas Sekretaris Jenderal KLHK, Dr.Bambang Hendroyono.

Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional mencakup fungsi lindung seluas 12.398.482 hektar dan fungsi budidaya seluas 12.269.321 hektar.

Salah satu poin penting dalam PermenLHK baru ini adalah tentang Kubah Gambut yang disebutkan merupakan bagian dari Ekosistem Gambut yang berfungsi lindung, termasuk Kubah Gambut dalam areal izin usaha. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk secara bertahap mengembalikan Kubah Gambut di Kawasan Budidaya menjadi fungsi lindung.

Dalam PermenLHK juga diatur bahwa Kubah Gambut yang berada dalam areal usaha yang telah dibudidayakan dilarang ditanami kembali setelah pemanenan dan wajib dilakukan pemulihan.

Belajar dari pengalaman Karhutla tahun 2015, areal gambut yang paling sulit dipadamkan adalah areal kubah gambut. seluas lebih dari 4 juta hektar Kubah Gambut di Pulau Sumatera, lebih dari 90% berada di dalam Kawasan Budidaya. Sedangkan dari seluas hampir 3 juta hektar Kubah Gambut seluas di Pulau Kalimantan, lebih dari 60% berada di dalam Kawasan Budidaya. Melihat komposisi mayoritas kubah gambut berada dalam kawasan budidaya, maka perlindungan kubah Gambut di Kawasan budidaya menjadi fungsi lindung sangat penting.

Salah satu momen terparah terjadi pada tahun 2015. Kala itu, Karhutla membawa kerugian yang sangat besar pada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News