PP Manajemen ASN Tidak Mengatur Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Ternyata

PP Manajemen ASN Tidak Mengatur Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Ternyata
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto saat Raker bersama Komisi II DPR RI, Rabu (17/1), membahas PP Manajemen ASN terkait penyelesaian masalah honorer. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia membeberkan konsep mekanisme seleksi PPPK 2024 sebagai berikut:

1. Pemerintah memberikan formasi khusus bagi honorer untuk jalur PPPK.

2. Honorer yang melamar dan memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time.

3. Honorer yang melamar, tetapi tidak memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

4. Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus memenuh syarat administrasi dan sesuai kinerjanya.

Menteri Anas juga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai PPPK penuh waktu dan PPPK Part Time akan dibuatkan kebijakan mekanisme seleksi secara khusus yang dituangkan dalam PermenPAN-RB.

Dengan demikian, makin jelas bahwa PP Manajemen ASN tidak akan mengatur secara detail mengenai konsep PPPK Part Time. (sam/esy/jpnn)

Makin jelas bahwa PP Manajemen ASN tidak akan mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time, begini alasannya.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News