PP Nomor 17 Tahun 2020: Presiden Bisa Cabut Kewenangan PPK Nakal

PP Nomor 17 Tahun 2020: Presiden Bisa Cabut Kewenangan PPK Nakal
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini telah diteken dan ditetapkan Presiden Jokowi pada 28 Februari 2020.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, poin utama dalam PP tersebut adalah penegakan sistem merit.

Di dalam PP sebelumnya, tidak dicantumkan soal sistem merit.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Sedangkan mengenai kewenangan presiden terhadap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, Bima menegaskan, sejak dulu memang sudah demikian adanya.

"Dari dulu juga begitu kewenangan presiden. Enggak ada yang berubah sejak tahun 1974 bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berhak menetapkan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian PNS. Heran, jadi ribut begini," kata Bima kepada JPNN.com, Minggu (17/5).

Dia menjelaskan, perlunya PP 11/2017 direvisi karena disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan tentang PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, kaitannya dengan kewenangan Presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News