PP Nomor 17 Tahun 2020: Presiden Bisa Cabut Kewenangan PPK Nakal

PP Nomor 17 Tahun 2020: Presiden Bisa Cabut Kewenangan PPK Nakal
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Mesya/JPNN.com

Terutama penegakkan sistem merit. Dulu tidak ada.

Setelah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan, masih banyak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terutama di daerah seenaknya saja mempromosikan atau mencopot pejabat, tanpa melalui penilaian yang fair dan objektif.

"Jadi sebenarnya PP 17/2020 ini untuk menegaskan saja kedudukan presiden dalam manajemen PNS dikaitkan dengan sistem merit. Bagi PPK yang dalam penempatan pejabat tidak berdasarkan sistem merit, maka pendelegasian kewenangan dapat dicabut. Dan kewenangannya diambil alih presiden," bebernya.

Senada itu Karo Humas BKN mengatakan, kewenangan presiden sebenarnya ada dalam PP sebelumnya.

Cuma dalam PP 17/2020 ada tambahan ayat di pasal 3 bahwa pendelegasian kewenangan (pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian) kepada menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga, gubernur, bupati, walikota, dalam hal pelanggaran prinsip merit sistem yang dilakukan PPK.

Juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan

"Jadi presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS itu berwenang menetapkan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian PNS," tandasnya. (esy/jpnn)

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan tentang PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, kaitannya dengan kewenangan Presiden.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News