PP Nomor 28/2022 Bentuk Keberpihakan pada Kapitalistik?
Dia lantas mencontohkan beberapa pasal yang ada di PP Nomor 28 Tahun 2022 dengan undang-undang.
Antara lain pasal 1 tentang pihak yang memperoleh hak dan kualifikasi penanggung utang, dinilai bertentangan dengan UU Nomor 49 Prp 1960 tentang PUPN, KUH Perdata dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kemudian, Pasal 38 Ayat (1) yang mengatur pengalihan hak secara paksa, dinilai bertentangan dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan UU Nomor 39/1999 tentang HAM serta UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 77 yang mengatur upaya hukum, dinilai sangat kontra dengan UU Nomor 39/1999 tentang HAM yakni yang mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu dalam rangka menjamin dan mempertahankan hak-hak konstitusional. (gir/jpnn)
Pakar hukum menyoroti keberadaan PP Nomor 28/2022, bentuk keberpihakan terhadap kepentingan kapitalistik?
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang
- Tamara Tyasmara Disebut Lalai, Pakar Hukum Beri Tanggapan Begini
- Pakar Hukum: Pelanggaran Pemilu TSM Bukan Ranah MK, Melainkan Bawaslu