Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang

Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta KPK segera bergerak mengusut dugaan kasus IUP dan HGU. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bergerak mengusut dugaan kasus izin usaha pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU).

Seperti diketahui, dugaan kasus IUP dan HGU tersebut menyeret nama Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia.

Oleh karena itu, KPK diminta menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU.

"Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil)," kata Abdul Fickar di Jakarta, Kamis (14/3).

Menurut dia, lembaga antirusuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara.

Terlebih lagi, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp 25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.

"Ya, KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi, KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan pebyidikan dan penuntutan di pengadilan. Intinya KPK mengetahui adanya kerugian negara," tuturnya.

Lebih jauh, Fadjar menyebut bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkret adanya tindak pidana korupsi. Maka, KPK harus segera menetapkan tersangka.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta KPK segera bergerak mengusut dugaan kasus IUP dan HGU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News