Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang

Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta KPK segera bergerak mengusut dugaan kasus IUP dan HGU. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

"Untuk itu, KPK juga bisa nemanggil dan meneriksa semua pihak yang terkait denganperistiwa korupsi, semua pihak dipriksa sebagai saksi dan yang paling bertanggubg jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangk atau terdakwa," terangnya.

Selain itu, Komisi VII DPR RI harus membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan upeti IUP dan HGU.

"DPR harus terus didorong untuk membentuk pansus dan mempersoalkan kasus upeti Bahlil," imbuh Fadjar.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada KPK turun tangan menyelidiki dugaan kasus IUP dan HGU.

Hal itu mengingat Komisi VII DPR RI tak kunjung membentuk pansus untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Padahal, sebelumnya Komisi VII berjanji akan segera membentuk pansus untuk membongkar dugaan kasus tersebut.

"KPK saat ini pasti sedang pulbaket walau belum ada laporan resmi. Karena ini isunya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Saya malah sarankan kalai ada bukti dugaan korupsi dalam jabatan laporkan ke penegak hukum yaitu ke KPK atau Kejakksan Agung dan Polri," tutur Sugeng seperti dikutip di Jakarta, Kamis (14/3).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta KPK segera bergerak mengusut dugaan kasus IUP dan HGU


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News