PP Tata Ruang Seharusnya Percepat Perda RTRW

PP Tata Ruang Seharusnya Percepat Perda RTRW
PP Tata Ruang Seharusnya Percepat Perda RTRW
JAKARTA - Pemerintah pada 28 Januari lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Keluarnya PP itu diharapkan dapat menghilangkan hambatan pada proses penetapan peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten/kota.

Namun sayangnya, hingga saat ini kehadiran PP tersebut dinilai masih belum maksimal diterapkan di daerah. Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa menyatakan, PP tersebut sebenarnya merupakan penegasan atas UU Nomor 26 Rahun 2007 tentang Penataan Ruang.

           

"Harusnya PP ini sudah bisa mengakomodir. PP ini paling banyak menyita energi saya membahasnya karena harus Rakor berkali-kali. Seluruhnya sudah  tuntas. PP No 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah turunan dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang tentang Penataan Ruang. Karena sudah jelas jadi tidak perlu takut," tegas Hatta di Jakarta, Senin (15/3).

Dengan keluarnya PP tersebut, kata Hatta, seharusnya proses penetapan perda RTRW provinsi, kabupaten/kota tidak lagi mengalami hambatan. Diakuinya, Selama ini yang menghambat adalah menunggu proses alih fungsi lahan hutan. Selain itu, keluarnya PP ini memungkinkan perusahaan-perusahaan batu bara mendapatkan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan.

JAKARTA - Pemerintah pada 28 Januari lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News