PP Turunan UU ASN 2023 Bakal Disahkan, Usulan Formasi PPPK & PNS Diambil Alih Pusat 

PP Turunan UU ASN 2023 Bakal Disahkan, Usulan Formasi PPPK & PNS Diambil Alih Pusat 
Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR, Selasa (31/10). Foto tangkapan layar YouTube @DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bakal segera disahkan tahun ini. 

Salah satu regulasi yang sudah 70 persen tuntas adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengungkapkan RPP Manajemen ASN sudah hampir final dan akan disahkan tahun ini juga.

Dengan pengesahan RPP Manajemen ASN ini, maka pengusulan formasi tidak hanya jadi kewenangan pemda, tetapi juga pusat.

"Jadi, jika ada daerah yang benar-benar membutuhkan ASN baik PNS maupun PPPK, tetapi daerah tidak mengusulkan, maka pusat bisa mengambil alih menentukan kuota serta formasinya," kata Alex Denni dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR, Selasa (31/10).

Dia mengungkapkan dasar kebijakan tersebut karena melihat saat seleksi PPPK 2021/2022 ada ratusan ribu formasi tanpa pelamar. 

Nantinya, untuk pengisian PPPK guru, KemenPAN-RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menentukan daerah mana yang minim formasi, tetapi butuh banyak ASN.

Begitu juga sekolah mana yang ASN- nya banyak, sehingga harus didistribusikan ke sekolah lain.

PP turunan UU ASN 2023 bakal disahkan, usulan formasi PPPK & PNS  diambil alih pusat 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News