PPATK Bantah Bocorkan Rekening Jenderal Polisi

PPATK Bantah Bocorkan Rekening Jenderal Polisi
PPATK Bantah Bocorkan Rekening Jenderal Polisi
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara terkait rekening gendut sejumlah jenderal polisi. Ketua PPATK Yunus Husein menegaskan, PPATK tidak pernah membocorkan laporan hasil analisis (LHA) rekening sejumlah jenderal polisi ke publik. "PPATK tidak pernah menyampaikan dan menyebarkan informasi terkait dengan daftar kekayaan pejabat Polri," ujarnya melalui siaran pers kemarin (7/7).

Menurut Yunus, sesuai UU No 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 Pasal 26 huruf g menyebutkan, dalam melaksanakan fungsinya, PPATK mempunyai tugas melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

"PPATK tidak pernah diberikan kewenangan untuk membuat dan atau menyampaikan laporan berkaitan dengan kekayaan seseorang atau pihak manapun," katanya.

Yunus mengatakan, dalam melakukan analisis terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan, PPATK tidak menjadikan status terlapor sebagai pertimbangan utama. Siapapun yang dilaporkan kepada PPATK akan dianalisis dan ditindaklajuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara terkait rekening gendut sejumlah jenderal polisi. Ketua PPATK Yunus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News