PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT, Fakta Mengejutkan Terungkap

PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT, Fakta Mengejutkan Terungkap
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat memberi keterangan pers di kantornya perihal penyelewengan dana oleh ACT, Rabu (6/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Hasil penelusuran PPATK menemukan bahwa perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.

Akan tetapi, Ivan tidak mengungkap sosok pendiri lembaga filantropi yang dimaksud.

"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," ujar Ivan. (cr3/jpnn)

PPATK memblokir 60 rekening keuangan milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena...


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News