PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT, Fakta Mengejutkan Terungkap
Rabu, 06 Juli 2022 – 15:50 WIB

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat memberi keterangan pers di kantornya perihal penyelewengan dana oleh ACT, Rabu (6/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Hasil penelusuran PPATK menemukan bahwa perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.
Akan tetapi, Ivan tidak mengungkap sosok pendiri lembaga filantropi yang dimaksud.
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," ujar Ivan. (cr3/jpnn)
PPATK memblokir 60 rekening keuangan milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih