PPATK Tak Puas dengan Putusan Gayus
Makelar Kasus Pajak Rp25 Miliar
Rabu, 24 Maret 2010 – 11:43 WIB
PPATK Tak Puas dengan Putusan Gayus
JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gayus Tambunan. Bahkan, selaku pelapor, PPATK mempertanyakan mengapa hanya masalah Rp400 juta diproses sampai ke persidangan dari laporan Rp25 miliar. "Kita pertanyakan kenapa jumlah itu (Rp 25 miliar) tidak masuk," kata ketua PPATK Yunus Husain, di Mabes Polri, Rabu (24/3) "Ya nggak dua saja, itu terlalu sedikit. Ya kamu pikir saja, saya lapor empat kali, banyak sekali (transaksinya)," terang Yunus.
Seharusnya, kata Yunus, laporan yang dilayangkannya berulang kali tentang transaksi mencurigakan itu harus digarap maksimal dalam penyidikan kasus itu. "Harusnya informasi itu digunakanlah untuk penyidikan, saya sudah empat kali memberikan laporan," tambahnya usai bertemu dengan Kapolri, bersama anggota Satgas Anti Mafia Hukum lainnya.
Menurut Yunus, laporan ini pertama kali dilayangkan pada Maret 2009, disusul laporan bulan Juni, Agustus dan terakhir pada Maret 2010. Dari penjelasan Yunus, transaksi keuangan dalam rekening terlapor tak haya dua seperti dijelaskan Mabes Polri. Tapi lebih dari lima transaksi, terutama transkasi perorangan.
Baca Juga:
JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gayus Tambunan. Bahkan,
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan