PPDB Jakarta Berdasar Zonasi dan Usia, Begini Penjelasan Nahdiana

jpnn.com, JAKARTA - Mekanisme seleksi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di DKI Jakarta yang mencantumkan sistem zonasi dan usia calon siswa, menuai polemil.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta meyebut PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta disusun untuk mengakomodir seluruh lapisan masyarakat dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir CPDB dari seluruh lapisan masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat (26/6).
Nahdiana menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 mengatur CPDB di masing-masing jenjang harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah tujuan karena ada pertimbangan faktor daya tampung sekolah.
"Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah. Misalnya, satu sekolah daya tampung 200. Maka mengurutkannya selain dari jarak adalah dengan usia. Orang dengan urutan 201 nantinya tidak diterima," tuturnya.
Lebih lanjut, Nahdiana menyebutkan kriteria usia dalam PPDB ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di mana pada Pasal 6, persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SD sederajat/dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas VI SD.
Kemudian, pada Pasal 7, persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SMP sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP.
"SMK dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu menetapkan persyaratannya tambahannya adalah penerimaan peserta didik baru kelas X," ucapnya.
Nahdiana menambahkan penetapan zonasi di Jakarta adalah berbasis kelurahan dan irisan kelurahan mempertimbangkan demografi, kepadatan penduduk, bentuk hunian vertikal, sebaran sekolah, daya tampung, jumlah sekolah asal dan transportasi.
PPDB Jakarta, calon peserta didik baru berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi, dibandingkan berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta